HOME > PEDOMAN MEDIA SIBER

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers)

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Dalam mengelola portal berita online, Maya Viral tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers:

  1. Ruang Lingkup: Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Setiap berita harus melalui proses konfirmasi, verifikasi terhadap fakta, dan menyajikan perimbangan informasi dari pihak-pihak terkait.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Maya Viral memantau dan berhak menyunting atau menghapus komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, dan SARA.
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Permintaan ralat, koreksi, maupun hak jawab akan diproses secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.