Kejaksaan Agung Tuntaskan Penyelidikan Kasus Korupsi Pengadaan Barang: Pulihkan Aset Negara Rp 3,2 Triliun

Ruang Sidang Peradilan dan Penegakan Hukum dengan Palu Hakim
Sidang Peradilan dan Penegakan Hukum

JAKARTA, MAYA VIRAL — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar, pimpinan JAM-Pidsus mengumumkan pemulihan aset senilai Rp 3,2 triliun.

"Fokus kami bukan hanya menghukum pelaku dengan hukuman maksimal, tetapi yang terpenting adalah memulihkan kerugian negara melalui pelacakan aset (asset tracing) secara tuntas," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Seluruh dana pemulihan tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membiayai program perlindungan sosial bagi warga kurang mampu.

BAGIKAN:
Temukan berita dan informasi terkini dari Maya Viral Nusantara di Google News.
Silakan klik tanda bintang untuk mengikuti.