JAKARTA — Komitmen pembenahan sistem peradilan nasional terus diperkuat melalui implementasi menyeluruh sistem peradilan elektronik (e-court). Sidang pleno pengadilan menegaskan bahwa keterbukaan informasi persidangan merupakan hak mendasar setiap warga negara.
Dalam agenda pembahasan reformasi regulasi acara pidana dan perdata modern, disepakati mekanisme pembacaan amar putusan yang dapat diakses langsung oleh publik melalui portal daring resmi sesaat setelah palu diketuk.
Langkah ini diapresiasi oleh berbagai kalangan praktisi hukum dan akademisi karena secara signifikan mempersempit celah gratifikasi serta mempercepat kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pencari keadilan.